Para Ahli Ushul Fiqh membicarakan berbagai ketentuan dan kaidah yang dapat digunakan dalam menggali dan merumuskan hukum syari'at Islam dari sumbernya.
Dewasa ini, banyak bermunculan persoalan yang amat mencemaskan, seperti tawuran antar pelajar, antar kampung, peredaran narkoba, korupsi, dan tindakan kejahatan lainnya.
Fiqh Jinayah ialah kajian ilmu hukum islam yang berbicara tentang kriminalitas. Dalam istilah yang lebih populer, fiqh jinayah disebut hukum pidana Islam.
Risalah Prof Naquib ini merupakan komentar atas salah satu bab - "Dewesternisasi Ilmu" - dari bukunya Islam and Secularism (edisi Indonesianya Islam dan Sekularisme).
"Fiqh Islam" disajikan secara singkat namun sarat akan ajaran yang sangatmendasar dan memeberikan gambaran yang luas mengenai Fiqhul Islam.
Sejak awal perkembangannya, Islam memperlihatkan kepeduliannya yang besar terhadap peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui kegiatan pendidikan.
Jihad menempati posisi penting dalam Islam. Bahkan Rasulullah Saw. sendiri pernah menyebutkan bahwa puncak tertinggi dalam islam adalah jihad. Dengan demikian, sebenarnya setiap orang bisa mendaki puncak Islam tersebut.
Kuliah tak sekadar datang belajar agar nantinya mencari pekerjaan yang lebih baik. Kuliah bukan sekadar tuntutan untuk melanjutkan sekolah agar nantinya dibilang orang yang bertitel.