Ditinjau dari segi bahasa, sesuatu yang diwariskan (yang dipindahkan kepemilikannya dari yang wafat kepada orang lain) tidak terbatas pada harta benda yang bersifat material, tetapi juga termasuk ilmu pengetahuan, kebesaran, kemuliaan, kehormatan dan, kedudukan sebagaimana diisyaratkan dalam Q.S. An-Naml ayat 16.
Wakaf merupakan filantrofi Islam (Islamic Philanthrophy) yang perlu diberdayakan untuk kepentingan umat. Dalam sejarah perkembangan Islam, wakaf berperan penting dalam mendukung pendirian masjid, pesantren, majelis taklim, sekolah, rumah skit, panti asuhan, dan lembaga pendidikanm serta lembaga sosial Islam lainnya.